Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39580/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp636.112.608,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;