Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114671.16/2013/PP/M.IVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa terbukti nilai sengketa dalam banding ini adalah mengenai koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp985.511.214,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut: