Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113239.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Desember 2014 sebesar Rp37.309.694.522,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;