Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113235.16/2014/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Agustus 2014 sebesar Rp34.862.372.799,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;