Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113208.16/2012/PP/M.IA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan Masa Mei 2012 sebesar Rp9.347.326.339,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;