bahwa nilai yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: Koreksi Reklasifikasi atas Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00, dan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.234.210.121,00