Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-109367.16/2014/PP/M.XB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut: Koreksi Reklasifikasi atas Penyerahan Barang dan Jasa Terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00 menjadi Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN sebesar Rp104.392.385.698,00, dan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp8.234.210.121,00