Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-107519.16/2013/PP/M.IIIB Tahun 2018 Tahun Putusan : 2018 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Rp 2.725.267.280,00 Koreksi Pajak Masukan Rp 154.897.597,00 PrevPrevious Post Next PostNext