bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89524/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017, yang telah berkekuatan hukum