Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-093261.15/2007/PP/M.IIIA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp138.664.463.600,00 yang terdiri dari :