bahwa pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07698/NKEB/WPJ.03/2016 tanggal 15 Desember 2016 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;