bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-00140/NKEB/WPJ.06/2017 tanggal 23 Januari 2017 Masa Pajak Juni 2015 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Penggugat atas STP Nomor 00114/106/15/073/15 tanggal 19 November 2015;