Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87991/PP/M.VIA/28/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp1.254.782.424,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;