bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 0XXXXX tanggal 30 Oktober 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586,50, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;