Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-083361.16/2011/PP/M.VB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2011 sebesar Rp178.893.212, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;