Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080814.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;