Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-080812.16/2010/PP/M.VIIIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa dalam pemeriksaan terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) sebesar Rp1.513.817.045,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;