bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Teguran tentang Utang Pajak Atas SKPKB PPN Nomor: 00005/287/12/728/17 dan 00006/287/12/728/17 tanggal 04 Agustus 2017 Nomor ST-00092/WPJ.14/KP.0804/2018 tanggal 15 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat;