PUTUSAN
Nomor 2544/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Kav. X0-XX, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1118/PJ/2018, tanggal 6 Maret 2018, selanjutnya memberikan kuasa substitusi kepada CC, Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 9 Maret 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DFG, kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Jalan AA RT 00X RW 00X, Bukat, Barabai, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan XXXXX, alamat korespondensi: Simp. AF VIII, Jalan FG Nomor XX RT XX, Banjarmasin, pekerjaan wiraswasta;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89522/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 November 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan
Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Banding Pemohon Banding seluruhnya;
- Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016;
Bahwa atau apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 September 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89522/PP/M.IIIB/16/2017, tanggal 28 Nopember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00021/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00014/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama DFG, NPWP XX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan AA RT 00X RW 00X, Bukat Hulu Sungai Tengah, sehingga perhitungannya sebagai berikut :
| Dasar Pengenaan Pajak | Rp 796.480.672,00 |
| Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut | Rp 79.648.067,00 |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 70.770.466,00 |
| Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayar | Rp 8.877.601,00 |
| Sanksi Administrasi: | |
| – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP | Rp 4.261.248,00 |
| Jumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar | Rp 13.138.849,00 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Desember 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Maret 2018;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 9 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89522/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89522/PP/M.IIIB/16/2017 tanggal 28 November 2017 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
- Dengan mengadili sendiri :3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.
Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00021/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00014/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama DFG, NPWP XXX.0X0.XXX.X-XXX.000, beralamat di Jalan AA RT 00X RW 00X, Bukat Hulu Sungai Tengah, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau:
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 23 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00021/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 01 April 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00014/207/10/733/15 tanggal 27 Februari 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: XX.0X0.XXX.X-XXX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp13.138.849,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp1.048.000.885,00 yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp70.770.466,00; yang tidak pernah diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo berupa PPN atas pembelian yang ada melalui aplikasi PK-PM sebagai mekanisme Kredit Pajak adalah persoalan teknologi digital karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah memenuhi kewajiban membayar PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) dapat diperhitungkan untuk dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Juncto Pasal 1 angka 18 dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Juncto Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.03/2010.
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp13.138.849,00; dengan perincian sebagai berikut :Dasar Pengenaan PajakRp 796.480.672,00Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungutRp 79.648.067,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 70.770.466,00Jumlah PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp 8.877.601,00Sanksi Administrasi:
– Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp 4.261.248,00Jumlah PPN Yang Masih Harus DibayarRp 13.138.849,00
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan M. HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H., | |
| Panitera Pengganti, ttd. M. HHH, S.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

