bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-87743/PP/M.XVB/17/2017, tanggal 18 Oktober 2017 yang telah berkekuatan hukum te