PUTUSAN
Nomor 3144/B/PK/Pjk/2018
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di AA Xrd Floor Lot X0X-X0X, Kawasan BB, Jalan CC Nomor X Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0, yang diwakili oleh EE dan EH, jabatan Direktur Utama dan Direktur; DD, S.Sos., LL.M Int Tax., Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak beralamat di Jakarta Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BUMA/DIR/2017/X/1344 tanggal 30 Oktober 2017;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa GH, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-534/PJ/2018, tanggal 29 Januari 2018;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85531/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 2 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara Pemohon Banding, berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Membatalkan Ketetapan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-1183/WPJ.19/2015 tanggal 23 Juni 2015; dan
- Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Januari 2016;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85531/PP/MXIV.B/16/2017, tanggal 2 Agustus 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1183/WPJ.19/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00156/207/12/091/14 tanggal 16 Mei 2014 Masa Pajak April 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, beralamat di AA Xrd Floor Lot X0X-X0X, Kawasan BB, Jalan CC Nomor X Penjaringan, Jakarta Utara XXXX0;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 17 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 November 2017;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 17 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85531/PP/MXIV.B/16/2017, diucapkan tanggal 2 Agustus 2017 dan dikirim pada tanggal 18 Agustus 2017, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85531/PP/MXIV.B/16/2017 diucapkan tanggal 2 Agustus 2017 dan dikirim pada tanggal 18 Agustus 2017;
Dengan Mengadili Sendiri:
- Menyatakan bahwa permohonan banding dan permohonan keberatan telah memenuhi seluruh persyaratan formal;
- Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:a)
Surat Keputusan Jenderal Pajak KEP-1183/WPJ.19/2015 tanggal 23 Juni 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00156/207/12/091/14 tanggal 16 Mei 2014; danb)
Surat Ketetapan Lebih Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor: 00156/207/12/091/14 tanggal 16 Mei 2014; dengan segala akibat hukumnya - Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut:NoUraianJumlah (Rp)1
Dasar Pengenaan Pajak745.471.822.940
1.a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri631.799.899.792
1.b. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN113.671.923.148
1.c. Jumlah Penyerahan745.471.822.9402PPN yang harus dipungut/dibayar sendiri49.982.054.8403
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan79.167.617.0544
Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang(29.185.562.214)5
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya(29.185.562.214)6
PPN yang kurang dibayar0
7
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
8
Jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar0 - Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Februari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1183/WPJ.19/2015 tanggal 23 Juni 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2012 Nomor: 00156/207/12/091/14 tanggal 16 Mei 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.XX0.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2012 sebesar Rp8.157.965.446,00; yang tetap dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena pemakaian bahan bakar (Actual Fuel Consumption) lebih besar dibandingkan Fuel Allowance tidak didukung dengan bukti-bukti yang cukup memadai dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1 angka 7, 17, dan 19 serta Pasal 4 ayat (1) huruf c berikut Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp815.796.544,00; dengan perincian sebagai berikut:a. PPN Kurang (Lebih) BayarRp 407.898.272b. Sanksi BungaRp 0c. Sanksi KenaikanRp 407.898.272d. Jumlah Pajak yang harus / (lebih) dibayarRp 815.796.544
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI:
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H. dan Dr. GGG, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis : ttd. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., C.N., | Ketua Majelis, ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum. | |
| Panitera Pengganti, ttd. HHH, S.H. |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

