Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2410/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 2410/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT XXX, beralamat di Gedung AA Tower Lantai Y, Jalan SS Kavling D, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh YYY jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Adilman Yassin, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 83/PEI/FIN/III/ 2018 tanggal 6 Maret 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh ZZZ, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1868/PJ/2018 tanggal 5 April 2018;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89951/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 12 September 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum banding sebagai berikut:

  1.  Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00292/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 17 November 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00024/207/13/045/15 tanggal 20 Agustus 2015, dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 10 Februari 2017;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.89951/PP/M.XIIIB/16/2017, tanggal 12 Desember 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00292/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 17 November 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00024/207/13/045/15 tanggal 20 Agustus 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.107.784.xxxx, beralamat di Gedung AA Tower Lantai Y, Jalan SS Kavling D, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
    a.1. EksporRp                        0,00
    a.2. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya harus dipungut sendiriRp 11.593.717.327,00
    a.3. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya dipungut oleh Pemungut PPNRp                        0,00
    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                        0,00
    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                        0,00
    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)Rp 11.593.717.327,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                        0,00
c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 11.593.717.327,00
Penghitungan PPN Lebih Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   1.157.371.747,00
b. Dikurangi:
    – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 18.866.945.306,00
    – Lain-lainRp                      0,00
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 18.866.945.306,00
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp(17.709.573.559,00)
Kelebihan Pajak yang sudah:
– Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 39.896.499.559,00
Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Kurang BayarRp 22.186.926.000,00
Sanksi administrasi
– Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUPRp 22.186.926.000,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 44.373.852.000,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2017 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Maret 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Maret 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 6 Maret 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas sengketa pajak a quo terhadap Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari Penetapan Bea Cukai berupa SPKTNP dan SPP yang dimuat di dalam putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89951/PP/M.XIIIB/16/2017 tanggal 12 Desember 2017, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-89951/PP/M.XIIIB/16/ 2017 tanggal 12 Desember 2017, karena dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan dan yang telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang terjadi dan dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan;
  3. Dan dengan mengadili sendiri:
    1. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas koreksi a quo terhadap Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari Penetapan Bea Cukai berupa SPKTNP dan SPP sebesar Rp22.161.126.000 dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00292/KEB/WPJ.21/2016 tanggal 17 November 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00024/207/13/045/15 tanggal 20 Agustus 2015, atas nama PT XXX, NPWP 02.107.784.xxxx, beralamat di Gedung AA Tower Lantai Y, Jalan SS Kavling D, Senayan-Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
    2. Menghitung kembali Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2013 atas nama PT XXX, NPWP: 02.107.784.7-045.000 menjadi sebagai berikut:
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara;
      Atau,
      Jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 20 April 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00292/KEP/WPJ.21/2016 tanggal 17 Desember 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2013 Nomor 00024/207/13/045/15 tanggal 20 Agustus 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.107.784.7-045.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp44.373.852.000,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2013 sebesar Rp22.161.126.000,00; yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena terlepas dari dokumen kepabeanan yang valid yang diikuti dengan bukti pembayaran SSPCP, namun tidak memiliki hubungan hukum dengan 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan serta tidak memiliki hubungan dengan mata rantai jalur produksi sehingga tidak dapat dikreditkan, olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp44.373.852.000,00; dengan perincian sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajaka. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN    a.1. EksporRp                        0,00    a.2. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya harus dipungut sendiriRp 11.593.717.327,00    a.3. Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai -nya dipungut oleh Pemungut PPNRp                        0,00    a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp                        0,00    a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp                        0,00    a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)Rp 11.593.717.327,00b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                        0,00c. Jumlah Seluruh PenyerahanRp 11.593.717.327,00Penghitungan PPN Lebih Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp   1.157.371.747,00b. Dikurangi:    – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 18.866.945.306,00    – Lain-lainRp                      0,00c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkanRp 18.866.945.306,00d. Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp(17.709.573.559,00)Kelebihan Pajak yang sudah:- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp 39.896.499.559,00Jumlah Pajak Pertambahan Nilai Kurang BayarRp 22.186.926.000,00Sanksi administrasi- Kenaikan Pasal 13 Ayat (3) KUPRp 22.186.926.000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 44.373.852.000,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara pada peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT XXX;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 8 November 2018 oleh Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. AAA, S.H., M.S.

ttd.
Dr. BBB, S.H., M.Hum.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. CCC, S.H., M.Hum.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
DDD, S.H., M.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx