Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82845/PP/M.XIIIB/25/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Agustus 2011 sebesar Rp2.966.450.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;