Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 82842/PP/M.XIIIB/25/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPh Pasal 4 ayat (2)
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp2.561.935.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;