bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Aluminium Circle (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Negara asal China dengan pembebanan Pembebanan BM sebesar 0%-ACFTA dalam PIB Nomor: 029919 tanggal 31 Maret 2015 yang ditetapkan Terbanding menjadi pembebanan BM 10%-MFN, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;