bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas impor QM – 20L Mixer, QM – 10L Mixer, & QM – 30SP Spiral Mixer, pos tarif 8438.10.10.00 negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445611 tanggal 5 November 2014 pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.784.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;