bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah : Pemeriksaan Nilai Pabean bahwa dari hasil pemeriksaan Royalti yang dibayarkan kepada Bristol Myers Squibb (AA) termasuk dalam biaya yang harus ditambahkan pada Nilai Pabean; Pemeriksaan Klasifikasi Pos Tarif dan Pembebanannya bahwa dari hasil pemeriksaan kedapatan pembebanan tarif tidak sesuai dan tidak mencantumkan nomor referensi form D pada PIB;