bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Pembebanan atas importasi 26 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal China, dengan Pemberitahuan dalam PIB Nomor: 375358 tanggal 6 Oktober 2011 Pembebanan PPnBM 0%, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6667/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 Pembebanan PPnBM 40% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;