Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42783/PP/M.IX/19/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Klasifikasi Pos Tarif, jenis barang berupa Pos 1-15: Man Truck CLA 26.280 BSII 9S 6X4 M/T CS18 (Tractor Head Only), Negara asal India, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 295959 tanggal 05 Agustus 2011, Klasifikasi Pos Tarif 8704.10.22.00 dengan pembebanan Tarif Bea Masuk sebesar 5%, dan yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi Klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 dengan pembebanan tarif Bea Masuk sebesar 10%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 435.805.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima ribu rupiah).