bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-341/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-000186/N/WBC.10/KPP.MP.03/2012 tanggal 2 Mei 2012;