bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-344/WBC.10/2012 tanggal 15 Agustus 2012, mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002821/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2012 tanggal 16 Juni 2012;