Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112557.16/2013/PP/M.IIB Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp206.078.702,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding;