Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3226/B/PK/Pjk/2018


PUTUSAN
Nomor 3226/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1977/PJ/2018, tanggal 16 April 2018;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT YYY, beralamat di Desa XX, Kota Baru, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108276.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi atas peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha seharusnya adalah Nihil, sehingga perhitungan pajak terhutang/lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 23 Desember 2016;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108276.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00137/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/734/15 tanggal 23 Juni 2015, atas nama PT YYY, NPWP 01.566.410.xxxx, beralamat di Desa XX, Kota Baru dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Badan yang lebih bayar sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto(Rp 875.991.456,00)
2. Penghasilan Kena Pajak Rp                   0,00
3. PPh terutang Rp                   0,00
4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp                   0,00
5. Jumlah PPh Terutang Rp                   0,00
6. Kredit Pajak
    a. PPh ditanggung pemerintahRp                   0,00
    b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
        b.2. PPh Pasal 22Rp   10.015.063,00
        b.3. PPh Pasal 23Rp 492.536.279,00
        b.6. JumlahRp 502.551.342,00
    c. Dibayar sendiriRp                   0,00
    d. Diperhitungkan: SKPPKP
    e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 502.551.342,00
7. Pajak yang lebih dibayar Rp 502.551.342,00
8. Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp 502.551.342,00

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 Februari 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Mei 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2018;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Mei 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108276.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-108276.15/2013/PP/M.XIIIB Tahun 2018, tanggal 30 Januari 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
  3. Dengan mengadili sendiri:
    1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
    2. Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00137/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 8 Agustus 2016 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00002/206/13/734/15 tanggal 23 Juni 2015 Tahun Pajak 2013, atas nama PT YYY, NPWP: 01.566.410.xxxx , beralamat di Desa XX, Kota Baru, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
    3. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;

Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Juni 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00137/KEB/WPJ.29/2016 tanggal 8 Agustus 2016, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2013 Nomor 00002/206/13/734/15 tanggal 23 Juni 2015, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.566.410.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp502.551.342,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pemohon Peninjauan Kembali terhadap Peredaran Usaha sebesar Rp4.433.967.223,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali, tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu terkait dengan Commitment Fee yang pada dasarnya merupakan penghasilan yang tidak selalu ditagihkan kepada customer/pengguna jasa dan berbanding terbalik dengan pendapatan jasa angkut dalam arti Commitment Fee atas penyedia truck untuk mengangkut TBS dan turunannya dapat ditagihkan jika terjadi idle yaitu Truck yang tersedia tetapi tidak ada Purchase Order (PO) yang telah diperiksa oleh Majelis Hakim dengan benar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (5) dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi lebih bayar sebesar Rp502.551.342,00; dengan perincian sebagai berikut:1.Penghasilan Neto(Rp 875.991.456,00)2. Penghasilan Kena Pajak Rp                   0,003. PPh terutang Rp                   0,004. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp                   0,005. Jumlah PPh Terutang Rp                   0,006. Kredit Pajak    a. PPh ditanggung pemerintahRp                   0,00    b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain        b.2. PPh Pasal 22Rp   10.015.063,00        b.3. PPh Pasal 23Rp 492.536.279,00        b.6. JumlahRp 502.551.342,00    c. Dibayar sendiriRp                   0,00    d. Diperhitungkan: SKPPKP    e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 502.551.342,007. Pajak yang lebih dibayar Rp 502.551.342,008. Jumlah PPh yang Lebih Bayar Rp 502.551.342,00

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 28 November 2018, oleh Dr. H. DDD, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. BBB, S.H., M.H. dan CCC, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan FFF, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. BBB, S.H., M.H.

ttd.
CCC, S.H., M.H.
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. DDD, S.H., M.S.
  


Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00
Panitera Pengganti,

ttd.
FFF, S.H.

Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,


(NN, S.H.)
NIP xxxxxxxx