bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-63556/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 03 September 2015 yang telah berkekuatan hukum