bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-83380/PP/M.IIB/16/2017, tanggal 04 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap