bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-72834/PP/M.IIIA/99/2016, tanggal 4 Agustus 2016, yang telah berkekuatan hukum t