Putusan Mahkamah Agung Nomor : 474/B/PK/Pjk/2018

PUTUSAN
Nomor 474/B/PK/Pjk/2018

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
PT DFG, beralamat di DF Square Blok B Nomor XX-XX, Jalan AA, Samarinda X0XX0, yang diwakili oleh Ir BB, Jabatan Direktur Utama PT DFG;
Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1923/PJ/2017 tanggal 10 Mei 2017;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70276/PP/M.XVIIIA/99/2016, tanggal 26 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali, dengan petitum gugatan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-484.NK/WPJ.14/2014 tanggal 7 Juli 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/206/09/752/12 tanggal 24 Oktober 2012 atas nama PT DFG;

Sehingga perhitungan PPh Badan Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

UraianSKPKB Nomor
00001/206/09/725/12
Menurut
Penggugat
Selisih/
Dibatalkan
Peredaran Usaha84.152.855.77329.395.297.09054.757.558.683
Harga Pokok Penjualan7.073.364.1177.073.364.117
Koreksi:
1. Land compensation expense(957.599.090)(957.599.090)
2. Amortisasi land compensation191.519.818191.519.818
Jumlah Harga Pokok Penjualan6.307.284.8457.073.364.117(766.079.272)
Laba Bruto77.845.570.92822.321.932.97355.523.637.955
Biaya Usaha Lainnya891.249.153891.249.153
Penghasilan Netto dalam negeri76.954.321.77521.430.683.820 55.523.637.955
Penghasilan dari Luar Usaha3.259.071.0573.259.071.057
Penyesuaian Fiskal Positif46.121.13446.121.134
Penyesuaian Fiskal Negatif(11.517.818.377) (11.679.224.886)161.406.509
Jumlah Penyesuaian Fiskal(11.471.697.243)(11.633.103.752)161.406.509
Penghasilan Kena Pajak68.741.695.58913.056.651.125 55.685.044.464
PPh Badan yang Terutang19.202.480.6403.655.861.160 15.546.619.480
Kredit Pajak3.650.459.4003.650.459.400
Pajak yang Tidak/Kurang Bayar15.552.021.2405.401.76015.546.619.480
Sanksi Administrasi7.464.970.1952.592.8457.462.377.350
Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar23.016.991.4357.994.60523.008.996.830

Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat mengajukan surat tanggapan tanggal 9 September 2014;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70276/PP/M.XVIIIA/99/2016, tanggal 26 April 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484.NK/WPJ.14/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/206/09/725/12 tanggal 24 Oktober 2012, atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.0-XXX.000, beralamat di DF Square Blok B Nomor XX-XX, Jalan AA, Samarinda;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juli 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Juli 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.70276/PP/M.XVIIIA/99/2016 yang diucapkan tanggal 26 April 2016 terkait Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-484.NK/WPJ.14/2014 tanggal 7 Juli 2014;
  2. Memeriksa dan mengadili sendiri materi gugatan dan mohon berkenan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan oleh Pemohon Peninjauan Kembali;
  3. Memeriksa dan mengadili sendiri Surat Ketetapan Pajak Nomor 00001/206/ 09/725/12 tanggal 24 Oktober 2012 menjadiPajak Penghasilan Badan yang masih harus dibayar untuk tahun 2009 menjadi Rp7.994.605,00;
  4. Memerintahkan Direktur Jenderal Pajak untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini;
  5. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk membayar seluruh biaya perkara terkait dengan sengketa ini;

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat menolak gugatan Penggugat terhadap keputusan Tergugat Nomor : KEP-484.NK/WPJ.14/2014 tanggal 7 Juli 2014, tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/725/12 tanggal 24 Oktober 2012, atas nama Penggugat, NPWP : 0X.0.915.0-725.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

  1. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu ditolaknya permohonan gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) terhadap Keputusan Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) Nomor : KEP-484.NK/WPJ.14/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B karena Permohonan Wajib Pajak, terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor : 00001/206/09/725/12 tanggal 24 Oktober 2012, oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terkait dengan Perjanjian Kerjasama antara Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dengan Jembayan Muarabara (JMB) atas pembayaran komisi penjualan yang dibayarkan oleh Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali kepada pihak ketiga (PT Maceral Energitama) masing-masing sebesar US$ 0,7 (nol koma tujuh Dolar Amerika Serikat) per ton dari setiap batubara yang diproduksi dan US$ 1,85 (satu koma delapan puluh lima Dolar Amerika Serikat) per ton bukan merupakan penghasilan bagi Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali yang didukung dengan bukti (PK-10 sd PK-15) pada Register Perkara Nomor 263 B/PK/PJK/2018, 264 B/PK/PJK/2018, 475 B/PK/PJK/2018, 476 B/PK/PJK/2018 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap, melainkan merupakan penghasilan bagi pihak ketiga (PT Maceral Energitama) yang telah dicatat dalam pembukuannya sebagai penghasilan, sedangkan land compensation expense bukan merupakan biaya untuk memperoleh hak penambangan, interest income sudah dikoreksi negatif (vide SPT PPh Badan 2009 Lampiran 1771-I), sehingga perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) terdaftar dalam Nomor perkara tersebut di atas, dan secara yuridis fiskal perkara a quo bagi Penggugat sekarang Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan obyek dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1) serta Pasal 11A ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp7.994.605,00; dengan perincian sebagai berikut :Uraian RpPeredaran Usaha
    Harga Pokok Penjualan
    Koreksi:
    1. Land compensation expense
    2. Amortisasi land compensation
    Jumlah Harga Pokok Penjualan
    Laba Bruto
    Biaya Usaha Lainnya
    Penghasilan Netto dalam negeri
    Penghasilan dari Luar Usaha
    Penyesuaian Fiskal Positif
    Penyesuaian Fiskal Negatif
    Jumlah Penyesuaian Fiskal
    Penghasilan Kena Pajak
    PPh Badan yang Terutang
    Kredit Pajak
    Pajak yang Tidak/Kurang Bayar
    Sanksi Administrasi
    Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar29.395.297.090
    7.073.364.117



    7.073.364.117
    22.321.932.973
    891.249.153
    21.430.683.820
    3.259.071.057
    46.121.134
    (11.679.224.886)
    (11.633.103.752)
    13.056.651.125
    3.655.861.160
    3.650.459.400
    5.401.760
    2.592.845
    7.994.605

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor 70276/PP/M.XVIIIA/99/2016 tanggal 26 April 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali:

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT DFG;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 70276/PP/M.XVIIIA/99/2016, tanggal 26 April 2016;

MENGADILI KEMBALI:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat PT DFG;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 29 Maret 2018 oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan GGG, S.H., M.H, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.
Dr. H. M. FFF, S.H., M.S.

ttd.
GGG, S.H., M.H.,
Ketua Majelis,

ttd.
Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.
  


Panitera Pengganti,

ttd.
HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya : 
1. Meterai………………….  Rp       6.000,00
2. Redaksi ………………..  Rp       5.000,00
3. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00
    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00

Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG RI.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara


H. RTY, SH.
NIP. : XXXX0XXX XXXX0X X 00X