Putusan Nomor : Put-88000/PP/M.XB/16/2017
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp437.806.539,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak yang dikoreksi Pemeriksa adalah Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN diatur mengenai pengkreditan Pajak Masukan bagi “Integrated Company” apabila PKP melakukan Penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN dan tidak terutang PPN dimana Pemohon Banding adalah PKP yang menurut Pemohon Banding masuk dalam kategori ini. Dan menurut Pemohon Banding seluruh Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 9 ayat (5) dan (6) Undang-Undang PPN tersebut. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa di Masa Januari 2010 Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya dibebaskan, dengan demikian seluruh Pajak Masukan Masa Juli 2010 bisa dikreditkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan sebesar Rp437.806.539,00, dimana Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Koreksi dilakukan karena TBS merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN; Bahwa sesuai Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Terbanding memberlakukan dan menerapkan perlakuan yang sama atas tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS, baik pada perusahaan yang hanya melakukan penyerahan TBS dan perusahaan yang menghasilkan TBS untuk diolah pada divisi pengolahan; Terbanding berpendapat bahwa seluruh Pajak Masukan yang berkaitan dengan unit/divisi yang menghasilkan TBS tidak dapat dikreditkan, tanpa memperhatikan adanya penyerahan BKP tersebut kepada pihak ketiga; Bahwa Koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding yaitu atas pembelian pupuk yang nyata-nyata digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS); Bahwa Tandan Buah Segar (TBS) tersebut merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis, yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan Pemohon Banding merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usaha penjualan CPO. TBS yang dihasilkan digunakan untuk menghasilkan CPO yang menjadi produk akhir Pemohon Banding dan dijual langsung kepada pelanggan. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, Pajak Masukan yang diperoleh berkaitan dengan kegiatan menghasilkan TBS yang merupakan bahan baku utama produksi CPO dapat dikreditkan; Bahwa menurut Majelis, dalam sengketa a quo terdapat perbedaan pendapat/penafsiran ketentuan perundang-undangan perpajakan mengenai Pajak Masukan atas perolehan BKP (seperti pembelian pupuk dan yang lainnya), yang digunakan untuk UNIT yang menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yaitu Tandan Buah Segar, apakah atas Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak dengan kondisi bahwa TBS yang dihasilkan digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yang terjadi dalam satu entitas perusahaan yang sama (integrated); Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit yang terintegrasi (lokasi berada dalam satu areal perkebunan) dengan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit; Bahwa perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah lebih lanjut menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS tersebut merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO, dengan demikian perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; Bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN, oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan, yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja, akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; Bahwa sebagai perusahaan yang integrated, Majelis berpendapat bahwa perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu entitas sehingga baik perkebunan maupun pabrik pengolahan bukan termasuk pengertian “Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Majelis berpendapat bahwa beralihnya Tandan Buah Segar Kelapa Sawit dari unit perkebunan ke pabrik pengolahan kelapa sawit dalam rangka proses produksi yang dilakukan di dalam satu entitas, bukan merupakan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dimaksud dengan pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak pada Pasal 1A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; Bahwa Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa : “Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan”; Bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN yang berbunyi :”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu; Pasal 9 ayat (5) : “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak”; Pasal 9 ayat (6), “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang tidak Terutang Pajak merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang PPN, namun demikian ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengaturan yang sejalan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang PPN; Bahwa hal yang sama juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak yang menggantikan/mencabut KMK 575/KMK.04/2000 tersebut di atas; Bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/200 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010 lebih mengatur pada perhitungan Pajak Masukan yang harus dilakukan secara proporsional jika Wajib Pajak melakukan dua penyerahan, yang terutang pajak dengan yang tidak terutang pajak. Jika hanya melakukan penyerahan yang terutang pajak saja maka tidak perlu dilakukan perhitungan secara proporsional sehingga semua Pajak Masukan bisa dikreditkan; Apabila ada penyerahan yang tidak terutang pajak selama tahun berjalan, maka Pajak Masukan yang ada tidak serta merta dikoreksi seluruhnya, tetapi harus dilakukan perhitungan ulang sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010; Bahwa menurut Majelis, apabila Pemohon Banding hanya menjual/menyerahkan CPO dan PK (yang merupakan BKP), maka Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan menghasilkan TBS tersebut seharusnya dapat dikreditkan terhadap PPN Keluaran atas penjualan CPO dan PK; Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur di dalam PMK 78/PMK.03/2010, maka penghitungan kembali Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan yang dibebaskan dari PPN (jika ada) dapat dilakukan pada Masa Pajak Desember 2010; Bahwa pada Masa Pajak Juli 2010, tidak terdapat penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang dilakukan Pemohon Banding; Bahwa dikarenakan selama Masa Pajak Juli 2010 tidak terdapat penyerahan Tandan Buah Segar, maka Pemohon Banding tidak perlu melakukan perhitungan kembali pengkreditan PPN Masukan sebagaimana diatur di dalam PMK Nomor 78/PMK.03/2010; Bahwa Pemohon Banding telah mencatat PPN Masukan terkait produksi TBS yang dikreditkan dengan PPN Keluaran untuk Masa Pajak yang sama; Bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat bahwa Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp437.806.539,00 tersebut dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti, penjelasan, data-data dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00635/KEB/ WPJ.07/2016 tanggal 27 April 2016 dan membatalkan koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2010 sebesar Rp437.806.539,00, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dihitung kembali sebagai berikut : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 3.912.775.128,00- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan ………. Rp 437.806.539,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 4.350.581.667,00 |
| Menimbang | : | bahwa dalam Sengketa Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00635/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 27 April 2016, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2010 Nomor 00047/207/10/058/15 tanggal 30 Januari 2015, atas nama Pemohon Banding sehingga penghitungan PPN menjadi sebagai berikut: 1 Dasar Pengenaan Pajak :(Rp) a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1. Ekspor a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah 0,00 14.369.697.580,00 0,00 15.188.100.000,00 0,00 29.557.797.580,00 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri b. Dikurangi : b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.3. STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b.5. Lain-lain c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan d. Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar 1.436.969.758,00 0,00 4.350.581.667,00 0,00 0,00 0,00 4.350.581.667,00 (2.913.611.909,00) 3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya2.913.611.909,004. PPN yang kurang dibayar0,005. Sanksi Administrasi : b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00 6. Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00 Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XB Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2017 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. AA, M.A.Sebagai Hakim Ketua,Drs. BB, Ak.Sebagai Hakim Anggota,CC, S.E., Ak., M.M.Sebagai Hakim Anggota,DD, S.H., M.M.Sebagai Panitera Pengganti. dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2017 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Terbanding serta Pemohon Banding. |

