Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-87728/PP/M.XVB/17/2017
Tahun Putusan

: 2017

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPnBM yang mengakibatkan jumlah pajak terutang menjadi Rp2.216.666.665,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding.