Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69483/PP/M.XVA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp2.483.585.020,00;, terdiri dari: