Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-69482/PP/M.XVA/16/2016
Tahun Putusan
: 2016
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN yang dapat Diperhitungkan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp4.087.288.553,00, yang terdiri dari: