Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 64502/PP/M.XB/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Badan
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp2.019.246.360,00;