Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.57482/PP/M.XIB/16/2014
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Tidak Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.936.115.369,00;