Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46612/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 7.017.163.555,00; PrevPrevious Post Next PostNext