Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 33.927.369.711,00;