Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-46611/PP/M.VIII/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sebesar Rp 33.927.369.711,00; PrevPrevious Post Next PostNext