Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.46535/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2009 berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.100.581.379,00;