Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46532/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya yang harus dipungut sendiri sebesar Rp. 190.983.641,00;