Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 43918/PP/M.XIV/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp 796.276.850,00;