Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-113976.16/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2014 sebesar Rp9.236.750,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding