Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112265.16/2014/PP/M.IIIB Tahun 2018
Tahun Putusan
: 2018
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas kredit pajak sebesar Rp10.709.993.587,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;