Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-085748.16/2009/PP/M.XIVA Tahun 2018
Tahun Putusan

: 2018

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa hasil pembahasan tiap pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2009 sebesar Rp2.806.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan perincian sebagai berikut: